Pidana anak-anak berasal dari kata dasar pidana.
Pidana yang dikenakan terhadap anak-anak yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pidana anak-anak adalah pidana yang dikenakan terhadap anak-anak yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana.