Pinjaman lunak berasal dari kata dasar pinjaman.
Pinjaman lunak memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Pinjaman dengan syarat ringan, baik mengenai jangka waktu, bunga, maupun jaminannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pinjaman lunak adalah pinjaman dengan syarat ringan, baik mengenai jangka waktu, bunga, maupun jaminannya. Pinjaman lunak berasal dari kata dasar pinjaman.