Plakat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga plakat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Surat pengumuman (undang-undang dan sebagainya) berupa gambar ataupun tulisan yang ditempelkan di dinding, tembok, dan tempat-tempat umum untuk penyebaran yang lebih luas.
Contoh: Wali negeri telah mengeluarkan plakat agar petani segera turun ke sawah, coret-coret dan plakat di dinding sudah dibersihkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata plakat adalah surat pengumuman (undang-undang dan sebagainya) berupa gambar ataupun tulisan yang ditempelkan di dinding, tembok, dan tempat-tempat umum untuk penyebaran yang lebih luas. Contoh: Wali negeri telah mengeluarkan plakat agar petani segera turun ke sawah, coret-coret dan plakat di dinding sudah dibersihkan.