Pleidoi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pleidoi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat (pembela) atau terdakwa sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pleidoi adalah pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat (pembela) atau terdakwa sendiri.