2 Arti Kata Polisi di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Polisi memiliki 2 arti.

Polisi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

Polisi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga polisi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

arti polisi

Polisi

Nomina (kata benda)

  1. Badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya)
  2. Anggota badan pemerintah (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dan sebagainya)

Kata Turunan Polisi

  1. Kepolisian
  2. Memolisikan

Gabungan Kata Polisi

  1. Polisi air
  2. Polisi cepek
  3. Polisi ekonomi
  4. Polisi hukum
  5. Polisi hutan
  6. Polisi keagamaan
  7. Polisi lalu lintas
  8. Polisi militer
  9. Polisi moral
  10. Polisi negara
  11. Polisi pamongpraja
  12. Polisi perairan laut
  13. Polisi rahasia
  14. Polisi samaran
  15. Polisi susila
  16. Polisi syariah
  17. Polisi tidur

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata polisi adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya). Arti lainnya dari polisi adalah anggota badan pemerintah (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dan sebagainya).

Terkait