Polisi memiliki 2 arti.
Polisi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Polisi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga polisi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata polisi adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya). Arti lainnya dari polisi adalah anggota badan pemerintah (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dan sebagainya).