Polusi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga polusi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata polusi adalah pengotoran (tentang air, udara, dan sebagainya). Arti lainnya dari polusi adalah pencemaran. Contoh: Gubernur tidak mengizinkan pembangunan industri yang banyak menimbulkan polusi.