Positivisasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Positivisasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga positivisasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Proses menjadikan sesuatu sebagai sumber hukum.
Contoh: Menurutnya, fatwa mui dapat dijadikan sumber hukum atau dipositivisasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata positivisasi adalah proses menjadikan sesuatu sebagai sumber hukum. Contoh: Menurutnya, fatwa mui dapat dijadikan sumber hukum atau dipositivisasi. Positivisasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.