Potong tahanan berasal dari kata dasar potong.
Mendapat pengurangan waktu hukuman penjara bagi tersangka yang menjalani masa penahanan selama proses pengadilan berlangsung.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti potong tahanan adalah mendapat pengurangan waktu hukuman penjara bagi tersangka yang menjalani masa penahanan selama proses pengadilan berlangsung.