Pradana memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pradana dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pradana adalah dana yang disediakan pada awal kegiatan. Arti lainnya dari pradana adalah dana permulaan. Contoh: Debitur yang menginginkan kpr-btn diwajibkan memiliki tabungan pradana minimal rp1.000.000,00.