Prangko bekas berasal dari kata dasar prangko.
Prangko yang telah digunakan, ditandai dengan cap pos, biasanya dikumpulkan sebagai benda koleksi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti prangko bekas adalah prangko yang telah digunakan, ditandai dengan cap pos, biasanya dikumpulkan sebagai benda koleksi.