Praduga tak bersalah berasal dari kata dasar praduga.
Praduga tak bersalah memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Anggapan bahwa tertuduh tidak bersalah sampai dibuktikan bersalah di pengadilan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti praduga tak bersalah adalah anggapan bahwa tertuduh tidak bersalah sampai dibuktikan bersalah di pengadilan. Praduga tak bersalah berasal dari kata dasar praduga.