Prerogatif memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga prerogatif dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata prerogatif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.