Proklamasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga proklamasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata proklamasi adalah pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat. Arti lainnya dari proklamasi adalah permakluman.