Proksi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga proksi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pihak lain yang oleh seorang pemegang saham ditunjuk dan diberi wewenang untuk mewakilinya dan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan atau diminta dalam rapat umum pemegang saham.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata proksi adalah pihak lain yang oleh seorang pemegang saham ditunjuk dan diberi wewenang untuk mewakilinya dan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan atau diminta dalam rapat umum pemegang saham.