Proteksi hutan berasal dari kata dasar proteksi.
Perlindungan hutan terhadap bahaya api, pengawasan terhadap binatang yang merusak hutan, serta penyakit kayu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti proteksi hutan adalah perlindungan hutan terhadap bahaya api, pengawasan terhadap binatang yang merusak hutan, serta penyakit kayu.