Puadai memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga puadai dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Puadai termasuk dalam ragam bahasa klasik.
Hamparan (kasur, tikar, dan sebagainya) tempat berjalan atau tempat duduk para pembesar, pengantin (ketika bersanding).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata puadai adalah hamparan (kasur, tikar, dan sebagainya) tempat berjalan atau tempat duduk para pembesar, pengantin (ketika bersanding). Puadai memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga puadai dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.