Puasa sunah berasal dari kata dasar puasa.
Puasa yang tidak diwajibkan, tetapi dianjurkan (misalnya puasa syawal, yaitu puasa enam hari dalam bulan syawal, puasa pada hari senin dan kamis).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti puasa sunah adalah puasa yang tidak diwajibkan, tetapi dianjurkan (misalnya puasa syawal, yaitu puasa enam hari dalam bulan syawal, puasa pada hari senin dan kamis).