Pub memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pub dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Tempat hiburan khusus untuk mendengarkan musik sambil minum-minum yang dibuka pada waktu malam (sampai larut malam).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pub adalah tempat hiburan khusus untuk mendengarkan musik sambil minum-minum yang dibuka pada waktu malam (sampai larut malam).