Pusat usaha berasal dari kata dasar pusat.
Daerah yang merupakan pusat kegiatan pelayanan ekonomi dengan segala fasilitasnya, misalnya perkantoran, perdagangan, keuangan, dan rekreasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pusat usaha adalah daerah yang merupakan pusat kegiatan pelayanan ekonomi dengan segala fasilitasnya, misalnya perkantoran, perdagangan, keuangan, dan rekreasi.