Pusat kesehatan masyarakat berasal dari kata dasar pusat.
Unit pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan empat macam upaya kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pusat kesehatan masyarakat adalah unit pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan empat macam upaya kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif).