Arti Putusan Bebas di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Putusan bebas berasal dari kata dasar putusan.

Putusan bebas memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.

arti putusan bebas

Putusan Bebas

Putusan berupa pembebasan terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti putusan bebas adalah putusan berupa pembebasan terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. Putusan bebas berasal dari kata dasar putusan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik