Putusan bebas berasal dari kata dasar putusan.
Putusan bebas memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Putusan berupa pembebasan terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti putusan bebas adalah putusan berupa pembebasan terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. Putusan bebas berasal dari kata dasar putusan.