Radiolokasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga radiolokasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pelacakan atau penentuan posisi dan jalannya benda-benda berjarak jauh dengan radar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata radiolokasi adalah pelacakan atau penentuan posisi dan jalannya benda-benda berjarak jauh dengan radar.