Ratifikasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga ratifikasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata ratifikasi adalah pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional.