Referendum obligator berasal dari kata dasar referendum.
Kewajiban meminta pendapat rakyat secara langsung dalam mengubah sesuatu, misalnya terhadap perubahan konstitusi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti referendum obligator adalah kewajiban meminta pendapat rakyat secara langsung dalam mengubah sesuatu, misalnya terhadap perubahan konstitusi.