Regel memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga regel dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata regel adalah bilah-bilah kayu (bambu) yang dipasang melintang sebagai tempat penahan berdirinya dinding atau sebagai tempat menempelkan langit-langit. Arti lainnya dari regel adalah belebas.