Arti Kata Residen di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Residen memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga residen dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

arti residen

Residen

Pegawai pamong praja yang mengepalai daerah (bagian dari provinsi yang meliputi beberapa kabupaten).

Kata Turunan Residen

  1. Keresidenan

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata residen adalah pegawai pamong praja yang mengepalai daerah (bagian dari provinsi yang meliputi beberapa kabupaten).

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik