Residen memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga residen dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pegawai pamong praja yang mengepalai daerah (bagian dari provinsi yang meliputi beberapa kabupaten).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata residen adalah pegawai pamong praja yang mengepalai daerah (bagian dari provinsi yang meliputi beberapa kabupaten).