Retroaktif memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Retroaktif memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga retroaktif dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.
Bersifat berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata retroaktif adalah bersifat berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya. Retroaktif memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.