Sabuk pengaman berasal dari kata dasar sabuk.
Sabuk yang terpasang menyatu dengan tempat duduk sebagai sarana pengaman pengendara mobil (penumpang pesawat terbang dan sebagainya) dengan cara mengikatkannya pada bagian tubuh.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sabuk pengaman adalah sabuk yang terpasang menyatu dengan tempat duduk sebagai sarana pengaman pengendara mobil (penumpang pesawat terbang dan sebagainya) dengan cara mengikatkannya pada bagian tubuh.