Sarana pelayanan kesehatan berasal dari kata dasar sarana.
Sarana yang menyediakan bentuk pelayanan yang sifatnya lebih luas daripada bidang klinik, bersifat preventif, promotif, dan rehabilitatif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sarana pelayanan kesehatan adalah sarana yang menyediakan bentuk pelayanan yang sifatnya lebih luas daripada bidang klinik, bersifat preventif, promotif, dan rehabilitatif.