Sengketa wilayah berasal dari kata dasar sengketa.
Perselisihan atau ketidaksepakatan atas pemilikan atau kendali atas daerah di antara dua atau lebih negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sengketa wilayah adalah perselisihan atau ketidaksepakatan atas pemilikan atau kendali atas daerah di antara dua atau lebih negara.