Sertifikat halal berasal dari kata dasar sertifikat.
Sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sertifikat halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan.