Sidang umum berasal dari kata dasar sidang.
Majelis sidang yang diadakan pada permulaan masa jabatan keanggotaan majelis (dalam mpr).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sidang umum adalah majelis sidang yang diadakan pada permulaan masa jabatan keanggotaan majelis (dalam mpr).