Statuter memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga statuter dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata statuter adalah menurut undang-undang. Arti lainnya dari statuter adalah menurut peraturan.