Surat berharga memiliki 2 arti.
Surat berharga berasal dari kata dasar surat.
Surat berharga adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti surat berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai agunan saham. Arti lainnya dari surat berharga adalah bukti penyertaan modal.