Surat sita berasal dari kata dasar surat.
Surat perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan (polisi dan sebagainya) untuk menahan (mengambil dan sebagainya) barang-barang dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti surat sita adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan (polisi dan sebagainya) untuk menahan (mengambil dan sebagainya) barang-barang dan sebagainya.