Tabuh larangan berasal dari kata dasar tabuh.
Tabuh yang tidak dipakai sehari-hari (baru dipakai apabila ada peristiwa penting).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tabuh larangan adalah tabuh yang tidak dipakai sehari-hari (baru dipakai apabila ada peristiwa penting).