Tahun fiskal berasal dari kata dasar tahun.
Jangka waktu selama dua belas bulan yang digunakan oleh dunia usaha atau pemerintah untuk pembukuan dan masa dan sebagainya tidak perlu sama dengan tahun takwim.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tahun fiskal adalah jangka waktu selama dua belas bulan yang digunakan oleh dunia usaha atau pemerintah untuk pembukuan dan masa dan sebagainya tidak perlu sama dengan tahun takwim.