Taklik talak berasal dari kata dasar taklik.
Pernyataan jatuhnya talak atau cerai, sesuai dengan janji yang telah diucapkan (karena melanggar janji pernikahan).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti taklik talak adalah pernyataan jatuhnya talak atau cerai, sesuai dengan janji yang telah diucapkan (karena melanggar janji pernikahan).