Talak dua berasal dari kata dasar talak.
Pernyataan talak yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan atas suami rujuk kepada istri sebelum selesai idah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti talak dua adalah pernyataan talak yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan atas suami rujuk kepada istri sebelum selesai idah.