Taman hutan raya berasal dari kata dasar taman.
Kawasan pelestarian alam, terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa alami atau buatan untuk tujuan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pelatihan, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam, terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa alami atau buatan untuk tujuan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pelatihan, budaya, pariwisata, dan rekreasi.