Tambahan berita negara berasal dari kata dasar tambahan.
Lembaran resmi yang dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang diumumkan dalam berita negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tambahan berita negara adalah lembaran resmi yang dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang diumumkan dalam berita negara.