Tanah talau berasal dari kata dasar tanah.
Tanah talau memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Tanah yang berasal dari warisan (di minahasa).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah talau adalah tanah yang berasal dari warisan (di minahasa). Tanah talau berasal dari kata dasar tanah.