Arti Tanah Pusaka di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Tanah pusaka berasal dari kata dasar tanah.

arti tanah pusaka

Tanah Pusaka

Tanah yang menjadi milik turun-temurun dari nenek moyang.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah pusaka adalah tanah yang menjadi milik turun-temurun dari nenek moyang.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik