Tanah larangan berasal dari kata dasar tanah.
Tanah yang tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat karena digunakan sebagai kuburan, cagar alam, dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah larangan adalah tanah yang tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat karena digunakan sebagai kuburan, cagar alam, dan sebagainya.