Arti Tanah Kosong di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Tanah kosong berasal dari kata dasar tanah.

arti tanah kosong

Tanah Kosong

Tanah (pekarangan) yang tidak didiami atau diusahakan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah kosong adalah tanah (pekarangan) yang tidak didiami atau diusahakan.

Terkait