Tanah kampung memiliki 2 arti.
Tanah kampung berasal dari kata dasar tanah.
Tanah kampung adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah kampung adalah pekarangan. Arti lainnya dari tanah kampung adalah tanah yang bukan untuk persawahan (perladangan, perkebunan, dan sebagainya).