2 Arti Tanah Kerajaan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Tanah kerajaan memiliki 2 arti.

Tanah kerajaan berasal dari kata dasar tanah.

Tanah kerajaan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

arti tanah kerajaan

Tanah Kerajaan

  1. Tanah milik raja
  2. Tanah milik negara

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah kerajaan adalah tanah milik raja. Arti lainnya dari tanah kerajaan adalah tanah milik negara.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik