Tanah kerajaan memiliki 2 arti.
Tanah kerajaan berasal dari kata dasar tanah.
Tanah kerajaan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah kerajaan adalah tanah milik raja. Arti lainnya dari tanah kerajaan adalah tanah milik negara.