Tanah kuburan berasal dari kata dasar tanah.
Tanah milik desa (negara dan sebagainya) yang khusus disediakan untuk kuburan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah kuburan adalah tanah milik desa (negara dan sebagainya) yang khusus disediakan untuk kuburan.