Tanah wakaf berasal dari kata dasar tanah.
Tanah yang dihibahkan untuk sesuatu yang berguna bagi umum (masjid, madrasah, rumah sakit, dan sebagainya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah wakaf adalah tanah yang dihibahkan untuk sesuatu yang berguna bagi umum (masjid, madrasah, rumah sakit, dan sebagainya).