Tanggal jatuh tempo berasal dari kata dasar tanggal.
Tanggal yang ditetapkan sebagai batas akhir suatu penyelesaian (tentang kewajiban).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanggal jatuh tempo adalah tanggal yang ditetapkan sebagai batas akhir suatu penyelesaian (tentang kewajiban).